== Ads ==
Penyelesaian Sengketa (Dispute) Transaksi mandiri prabayar (e-Money, e-Toll Card, Indomart Card, GazzCard) Bank Mandiri - Dalam hal pemakain produk perbankan uang elektronik tidak luput dari berbagai masalah, baik di mulai dari pihak bank sendiri dengan cara penutupan sepihak, atau dari para nasabah (konsumen) pengguna kartu e-mOney misalnya kartu tidak terbaca, rusak, patah sehingga tidak bisa di pakai lagi untuk berbagai transaksi, sedangkan saldo di dalamnya masih lumayan banyak, sayang-kan jika dibuang saja berarti uang anda hilang.
Nah jika menghadi berbagai masalah uang elektronik (e-Monay) seperti yang kami sebutkan diatas, anda dapat menyelesaikannya di kantor bank Mandiri terdekat, datangi ke bagian custmer service sampaikan keluhan anda, untuk aturannya dapat anda baca di bawah ini...
Demikianlah cara Penyelesaian Sengketa Terkait Masalah e-mOney (e-Money, e-Toll Card, Indomart Card, GazzCard) Bank Mandiri...
Penyelesaian Sengketa (Dispute) Transaksi mandiri prabayar (e-Money, e-Toll Card, Indomart Card, GazzCard) Bank Mandiri
- Dalam hal terdapat pertanyaan atau sengketa/dispute transaksi kartu maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau lisan ke mandiri call 14000 atau Cabang.
- Pemegang Kartu mengajukan keluhan atas dispute transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal transaksi.
- Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartu wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan.
- Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartu.
- Apabila dari hasil pengecekan Bank telah sesuai dengan pangaduan Pemegang Kartu maka akan dilakukan pengkreditan ke rekening tabungan/giro Pemegang Kartu dan/atau dibayar tunai.
- Apabila dari hasil pengecekan Bank tidak sesuai dengan pengaduan Pemegang Kartu, akan diinformasikan ke Pemegang Kartu dengan cara penyampaian yang ditentukan oleh Bank.
- Sengketa (dispute) atas transaksi mandiri e-money akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja.
Batas Pertanggung jawaban (Liability)
- Bank dan seluruh pejabat, pegawai dan Mitra terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Pemegang Kartu atau pihak manapun yang mengajukan tuntutan atas hal-hal sebagai berikut:
- Kehilangan kartu mandiri e-money oleh Pemegang Kartu.
- Kerusakan kartu mandiri e-money akibat kecerobohan Pemegang Kartu dan/atau tidak menggunakan dan menempatkan Kartu sesuai petunjuk penggunaan.
- Kerugian sejumlah nilai uang dalam kartu mandiri e-money akibat penggunaan transaksi pembayaran yang tidak benar.
- Kartu mandiri e-money yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau hasil penggandaan (cloning).
- Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir di atas, Bank berikut pejabat, pegawai dan Mitra tidak bertanggung jawab atas tuntutan/klaim mengenai:
- Segala kerugian atau kerusakan karena tidak beroperasinya sistem akibat bencana alam, banjir, perang, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan umum, pemogokan umum, demonstrasi umum dan/atau akibat adanya peraturan dan/atau larangan Pemerintah dan/atau hal-hal di luar kuasa lainnya.
- Segala kerugian atau kehilangan data karena penggunaan kartu mandiri e-money oleh pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga : Aturan Pengambilan Saldo e-mOney Ketika Anda Minta Penutupan Kartu mandiri prabayar
Demikianlah cara Penyelesaian Sengketa Terkait Masalah e-mOney (e-Money, e-Toll Card, Indomart Card, GazzCard) Bank Mandiri...
== Ads ==