== Ads ==
Memahami Syarat Dan ketentuan penggunaan Kaeru e-mOney Bank Mandiri - Sebagai konsumen hendaklah anda memahami dengan apa yang gunakan saat ini yaitu Kartu Mandiri Prabayar e-mOney, e-Toll Card, GazzCard, Indomart Card, adapun syarat dan ketentuannya penggunaan dapat anda baca di bawah ini..Syarat 7 Ketentuan Penggunaan Kartu Mandiri e-Money
- Kartu mandiri e-money adalah milik Bank dan atas permintaan Bank kepada Pemegang Kartu, wajib segera mengembalikan kartu mandiri e-money kepada Bank tanpa syarat.
- Bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian akibat kartu yang rusak karena kelalaian Pemegang Kartu, hilang, dicuri atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan Bank tidak akan mengganti kartu mandiri e-money yang hilang dengan kartu yang baru.
- Saldo yang terdapat pada kartu mandiri e-money bukan merupakan simpanan dan tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Pemegang Kartu berhak menggunakan kartunya untuk bertransaksi sebatas saldo yang tersimpan di dalam kartu mandiri e-money dan tidak akan menggunakan atau mencoba menggunakan kartu mandiri e-money untuk transaksi melebihi saldo yang ada di dalam mandiri e-money.
- Batas maksimal transaksi isi ulang kartu mandiri e-money yang dilakukan oleh Pemegang Kartu adalah sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penyimpanan, pengamanan dan penggunaan kartu mandiri e-money.
- Pemegang Kartu harus mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
- Pemegang Kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, mengcopy dan/atau mengubah kartu mandiri e-money baik fisik maupun isi dan/atau data kartu.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terjadi penggandaan (cloning) dan penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi dan/atau mengubah (fisk dan/atau isi/data) kartu mandiri e-money. Penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berupa penggunaan untuk bertransaksi atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara tertulis oleh Bank.
- Dalam hal kehilangan kartu, Bank tidak akan melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu dan Bank tidak mengembalikan saldo.
- Apabila kartu mandiri e-money rusak, Bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu namun Bank mengembalikan saldo.
- Pencantuman nama dan/atau tanda(-tanda) apapun pada kartu mandiri e-money, bukan merupakan penunjuk/bukti keabsahan kepemilikan kartu mandiri e-money.
- Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan pelayanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Teknis
- Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network)
- Jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained)
- Non Teknis
- Jaringan (network) dan/atau kartu mandiri e-money terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum dengan akibat terjadi kerusakan atau gangguan terhadap jaringan (network) dan/atau kartu mandiri e-money, yang dilakukan namun tidak terbatas oleh Merchant, Mitra dan/atau Pemegang Kartu.
- Teknis
- Pemilik/Pengguna/Pemakai mandiri e-money dilarang untuk menambah/ mengubah/mengurangi/memodifikasi desain yang tercetak pada mandiri e-money ini tanpa adanya ijin PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Setiap Orang/Badan dilarang untuk menggandakan/memperbanyak/ menduplikasi mandiri e-money ini tanpa ijin dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Hak atas kekayaan inteelektual atas mandiri e-money telah didaftarkan dan dilindungi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
sumber : www.bankmandiri.co.id
== Ads ==