== Ads ==

Ingin Gunakan Layanan T-Bank BRI? Baca Dulu Ketentuannya

== Ads ==
Ketentuan Menggunakan Layanan T-Bank BRI - Rupanya masih banyak yang belum paham tentang layanan uang elektronik berbasis server dari bank BRI ini, sehingga aku lihat masih jarang yang menggunakan layanan T-Bank BRI sebagai sarana transaksi mengirim uang, menerima uang, bebelanja di Merchant yang menyediakan mesin EDC BRI. Bank BRI sendiri sebagai perusahaan yang memfasilitasi kurang gencar untuk mempromosikan, Nah jika anda ingin mencoba gunakan layanan T-Bank BRI ini sebaiknya baca dengan tuntas ketentuan menggunakan layanan T-Bank BRI yang ada di bawah ini...

Ingin Gunakan Layanan T-Bank BRI? Baca Dulu Ketentuannya

Ketentuan Umum Tbank

  • Tbank adalah produk uang elektronik berbasis server milik Bank BRI yang menggunakan nomor handphone pengguna sebagai nomor rekening.
  • Tbank bukan merupakan tabungan
  • Regisrasi Tbank terbagi menjadi semi registered dan full registered.
  • Registrasi Semi (semi registered) dilakukan dengan mengirimkan data identitas nasabah melalui media handphone pemegang ke server Bank BRI.
  • Registrasi Penuh (full registered) dilakukan dengan mendatangi unit kerja BRI atau agen BRILink, mengisi dan menandatangani formulir registrasi Tbank dan menyerahkan copy identitas (KTP/SIM/Lainnya) nasabah.
  • Pemegang Tbank bertanggung jawab atas kebenaran data pendaftaran/registrasi yang diisikan melalui sms (aplikasi) maupun melalui formulir.
  • Seluruh nomor handphone GSM dapat menjadi nomor rekening Tbank.
  • Pemegang Tbank wajib merahasiakan Personal Identification Number (PIN), One Time Password (OTP) maupun kode akses Tbank
  • Penyalahgunaan atas nomor handphone, PIN serta OTP dan kode akses merupakan tanggung jawab pemegang Tbank.


Ketentuan Penggunaan Layanan T-Bank BRI

  1. Nomor ponsel pemegang Tbank adalah nomor ponsel nasabah yang terdaftar di sistem BRI. Selanjutnya nomor ponsel pemegang Tbank tersebut akan digunakan sebagai salah satu sarana otorisasi transaksi.
  2. Pemegang Tbank wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab pemegang Tbank sepenuhnya dan pemegang Tbank dengan ini membebaskan BRI dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/ atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
  3. Pemegang Tbank bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor ponsel tersebut.
  4. Pemegang Tbank dapat menggunakan Tbank dan bertransaksi melalui handphone dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BRI.
  5. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) menu Tbank pada aplikasi BRI Mobile atas permintaan BRI.
  6. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) menu Tbank mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan menu Tbank atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di menu Tbank
  7. Dalam melakukan transaksi, pemegang Tbank harus memasukkan PIN sebagai otorisasi transaksi. Sedangkan dalam melakukan transaksi pembayaran Mocash dengan memindai QR Code, sepanjang nasabah tidak melakukan logout, maka nasabah tidak perlu melakukan login dan tidak perlu memasukkan nomor handphone dan PIN kembali.
  8. Pemegang Tbank wajib menjaga kerahasiaan PIN. Pemegang Tbank bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN.
  9. Pemegang Tbank akan dikenakan biaya pengiriman Short Message Service (SMS) untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator Seluler.
  10. Dalam hal SIM Card handphone pemegang Tbank dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai akun Tbank dicuri atau hilang, maka pemegang Tbank wajib untuk secepatnya menghubungi unit kerja BRI atau melalui Call Center BRI 14017 / 1500017.
  11. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan SIM Card ponsel pemegang Tbank dengan nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Tbank, akan diikuti dengan pemblokiran oleh BRI terhadap akun Tbank yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BRI sampai BRI menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas akun Tbank dari pemegang Tbank. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BRI, maka setiap transaksi yang dilakukan dengan nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Tbank yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab pemegang Tbank sepenuhnya.
  12. Permohonan pembukaan pemblokiran atas akun Tbank milik pemegang Tbank yang dilaporkan hilang SIM Card-nya dengan nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Tbanktersebut dapat diajukan oleh pemegang Tbank ke unit kerja BRI. BRI berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas pemegang Tbank pada saat pemegang Tbank mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas akun Tbank.
  13. Dana yang ada di Tbank bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan sehingga dana yang tersimpan pada Tbank tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  14. Dana di Tbank tidak mendapatkan bunga serta tidak dikenakan pajak dan biaya administrasi.
  15. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Tbank dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BRI, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BRI, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  16. BRI berhak menentukan saldo minimum atau maksimum Tbank dan pembatasan nominal transaksi yang akan diberitahukan oleh BRI kepada pemegang Tbank dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  17. Pemegang Tbank wajib memberitahukan secara tertulis kepada BRI apabila terdapat perubahan data pemegang Tbank.
  18. BRI berhak melakukan koreksi atas saldo pemegang Tbank jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BRI.
  19. Proses penghapusan pendaftaran akun Tbank dapat dilakukan oleh pemegang Tbank melalui Unit Kerja BRI.
  20. Data terkait Tbank di BRI akan disimpan BRI sesuai ketentuan yang berlaku.
  21. Dengan membuka akun Tbank, maka pemegang Tbank tunduk dan menyetujui ketentuan-ketentuan ini. BRI berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait Tbank yang akan diberitahukan oleh BRI dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Begitulah ketentuan menggunakan layanan TBank BRI, dengan memahami semua ini anda pastinya sudah tidak ragu lagi untuk menggunakan layanan T-Bank BRI.

sumber : http://bri.co.id
== Ads ==
== Ads ==
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di situ e-mOney atau isikan email anda di sini:

Hanya seorang mantan tukang dagang keliling panas kepanasan, hujan kehujanan, yang kini beralih didepan laptop untuk masa depan yang lebih baik. Tanks for your visit

No comments:

== Ads ==

Blog Archive

Featured Post

Baca Sini..!! Rest Area Layanan Top Up Brizzi Lebaran 2022

Informasi Layanan Top Up (Isi Ulang) Kartu Brizzi rest Area Toll Lintas Jawa -  Demi kenyamanan saat mudik lebaran dan juga saat balik lagi,...